Warga Ternate Heboh, Chatting WhatsApp Pejabat Pemkot Ternate Viral, ASN Konsolidasi di Pilkada 2024 Dipertanyakan

Ternate, Teropongmalut — Warga Kota Ternate dibuat heboh setelah salah satu percakapan WhatsApp yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah kota tersebar luas di media sosial. Percakapan tersebut dinilai mencerminkan ketidakmaksimalan dalam upaya konsolidasi pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ternate 2024. Dalam percakapan itu, terdengar indikasi bahwa jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate, Sutopo, akan segera diganti.

Percakapan yang diterima oleh media ini pada Rabu (20/11/2024) memperlihatkan nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate, Samin Marsaoly, yang mengatakan bahwa Sutopo “siap-siap diganti”. Pernyataan itu diduga terkait dengan pembicaraan mengenai konsolidasi pemilih di Kelurahan Sangaji dan Sangaji Utara menjelang hari pencoblosan Pilkada Ternate pada 27 November 2024.

Dalam chat yang viral tersebut, nama Kepala Bagian Humas Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak, juga muncul dan merespons pernyataan Samin dengan kata-kata yang diunggahnya di WhatsApp: “Bismillah, KK adik sami’na wato’na,” yang kemudian menjadi bahan perbincangan publik. Selain itu, dalam percakapan lain, Samin menyampaikan sindiran mengenai metode yang akan digunakan dalam pemilihan, dengan mengatakan, “Jangan sampai Sutopo gali pake alat berat baru adik deng ka Fhay tutup dengan skop.” Katanya agus mengutip jawaban dari Whatsapp

Tak hanya itu, Agus Fian Jambak juga terlihat memberikan instruksi dengan mengatakan, “Siap KK, TPS wajib di atas 65% dengan menggunakan simbol dua jari,” yang seolah mengisyaratkan adanya pengaruh terhadap pemilih melalui simbol-simbol yang terkait dengan kampanye. 20/11/24

Melihat potensi pelanggaran ini, warga Kota Ternate mulai mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate untuk segera memanggil pejabat-pejabat yang terlibat dalam percakapan tersebut, karena mereka dianggap telah melanggar aturan yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa undang-undang yang mendasari hal tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Undang-undang tersebut dengan tegas mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis, yang termasuk di antaranya kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut dalam panitia kampanye, menggunakan atribut ASN dalam kampanye, atau mendukung calon tertentu dengan mengerahkan sumber daya negara.

ASN, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam segala bentuk kegiatan politik. Beberapa larangan lain termasuk tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak boleh mengerahkan ASN lainnya untuk ikut kampanye, serta tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut bisa berujung pada sanksi disiplin yang tergolong dalam dua kategori, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Terkait percakapan yang viral ini, warga Ternate berharap agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pejabat-pejabat yang terlibat. Hal ini untuk memastikan bahwa proses Pilkada Ternate 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan tanpa adanya pengaruh yang merugikan salah satu pihak.

Pilkada Ternate 2024, yang akan diadakan pada 27 November mendatang, diperkirakan akan menjadi ajang kompetisi yang sangat sengit, di mana berbagai pihak akan berlomba untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Keterlibatan ASN dalam politik praktis tentunya dapat mempengaruhi hasil pemilu dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada.

Masyarakat Ternate pun kini menunggu langkah konkret dari Bawaslu dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada ini, agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik tertentu.
(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *