Ternate, TeropongMalut — Sabtu dini hari, warga Kota Ternate dihebohkan dengan peluncuran sebuah aplikasi yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Ternate. Aplikasi tersebut mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turun ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap kelurahan. Tujuannya adalah agar ASN dapat mengawal jalannya pemilu dan memastikan kejadian-kejadian di TPS dapat terpantau dengan baik. Minggu (24/11/24)
Namun, peluncuran aplikasi tersebut menuai kritik keras dari sejumlah warga Kota Ternate. Banyak yang menilai tindakan BKD tersebut melanggar prinsip netralitas ASN dalam pemilu. Salah satu poin kritikan adalah bahwa ASN seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Netralitas ASN dalam proses pemilu diatur dengan tegas, dimana ASN diharapkan tidak memihak kepada salah satu pihak dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun.
Menurut warga, aplikasi tersebut bisa jadi membuka celah bagi pengaruh politik terhadap ASN. Hal ini bertentangan dengan amanat yang terkandung dalam undang-undang yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dalam politik. Undang-undang Pemilu sendiri sudah mengatur setidaknya 16 larangan bagi ASN dalam berpolitik, yang salah satunya adalah mengadakan kegiatan yang mendukung keberpihakan kepada salah satu calon atau pihak politik.
Salah seorang warga berinisial H.A. juga memberikan pendapat terkait aplikasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa aplikasi yang melibatkan ASN dalam kegiatan pemilu seharusnya lebih memperhatikan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur partisipasi ASN dalam proses politik. Menurutnya, aplikasi yang diprakarsai oleh BKD ini berpotensi memunculkan permasalahan hukum, apalagi jika aplikasi tersebut menciptakan tekanan terhadap ASN.
“Kami menduga aplikasi tersebut merupakan bagian dari intimidasi terhadap ASN secara halus. Berdasarkan informasi yang kami terima, ASN yang tidak mematuhi perintah tersebut akan diberikan sanksi. Ini jelas melanggar hak kebebasan ASN dalam bertindak,” ujar H.A. dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, kritik terhadap aplikasi ini semakin kuat ketika warga menyarankan agar pihak yang berwenang segera melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Warga berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya Gakkumdu dapat segera menindaklanjuti hal ini, karena dikhawatirkan aplikasi tersebut bisa menciptakan ketidakadilan dan merusak prinsip pemilu yang bebas dan adil.
Beberapa warga lainnya menambahkan bahwa ASN seharusnya difokuskan pada tugas utama mereka dalam memberikan pelayanan publik yang baik, bukan terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis seperti yang diminta dalam aplikasi tersebut. Mereka khawatir bahwa jika kebijakan seperti ini dibiarkan, maka netralitas ASN akan terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa semakin berkurang.
Sementara itu, pihak BKD Kota Ternate belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang berkembang mengenai aplikasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dan dasar hukum dari aplikasi yang mengharuskan ASN turun ke TPS tersebut.
Dalam konteks ini, Bawaslu diharapkan dapat segera melakukan klarifikasi dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Semua pihak diharapkan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis dan transparan.
(Wan)