Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Praktek ilegal di kawasan industri pertambangan, yang diduga dilindungi oleh oknum aparat, terus marak. Situasi ini diperburuk oleh adanya peluang pasar yang terbuka lebar. Praktek ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, dan perlu dihentikan secepatnya.
Sebuah organisasi senyap di wilayah ini melaporkan bahwa beberapa oknum aparat masih mendukung praktek ilegal seperti penambangan ilegal (galian C), penjualan BBM ilegal, dan peredaran kayu olahan ilegal. Meski skala praktek ini relatif kecil, keberadaannya menjadi pemicu aktivitas ilegal lainnya di daerah ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk menutup celah yang dimanfaatkan oknum aparat dan pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini.
“Kami sedang mengawasi pergerakan mereka. Oknum aparat dan pihak lain memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan dari praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” kata seorang anggota organisasi ini kepada media pada Jumat (5/4/2024).
Praktek ilegal ini mencakup penjualan hasil hutan dan kayu olahan yang belum dibayar oleh perusahaan selama berbulan-bulan karena dokumen yang tidak resmi. Beberapa daerah berhasil menjalankan praktek ilegal ini, termasuk Halmahera Tengah, yang menjadi fokus organisasi ini. Mereka percaya bahwa praktek ilegal ini telah berlangsung lama, tetapi dibiarkan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi senyap ini, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya praktek ilegal di kawasan industri diantaranya :
1. Upah Rendah : Kondisi ini memaksa pekerja untuk mencari pendapatan tambahan, bahkan jika itu berarti melanggar hukum.
2. Perlindungan Oknum Aparat : Beberapa oknum aparat diduga melindungi dan bahkan mendukung praktek ilegal ini, menciptakan lingkungan yang memungkinkan praktek ilegal terus berlangsung.
3. Peluang Pasar : Terbukanya peluang pasar secara komprehensif dari pihak terkait juga menjadi penyebab maraknya praktek ilegal.
4. Keterlibatan Masyarakat : Masyarakat, khususnya pekerja kayu gergajian, juga terlibat dalam praktek ilegal ini, mungkin karena kebutuhan ekonomi atau kurangnya pemahaman tentang hukum dan regulasi.
5. Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum : Praktek ilegal ini telah berlangsung lama dan tampaknya dibiarkan oleh pihak berwenang, menunjukkan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini.