Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Menilai Polda Tidak Profesional Menangani Kasus Kiki Kumala

Ternate | Teropongmalut.com, Terkait proses penyelidikan kasus pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan Kiki Kumala, yang di tangani langsung Polda Maluku Utara, Pihak Tim Kuasa Hukum dan keluarga menilai Polda tidak serius. Hal ini disampaikan langsung salah satu Kuasa Hukumnya Maharani caroline., SH kepada Teropongmalut.com dalam konferensi pers, Senin (08/26).

Perkembangan Terkahir yang disampaikan Polda Malut lewat Watshap bahwa, kasus ini sudah dilimpahakan tahap satu ke Kejaksaan tinggi (Kejati). Tapi informasi yang dihimpun sekarang ada pengembalian berkas P18 dan sekarang dari kepolisian lagi melengkapi kekurangan-kekurangan yang diminta Kejaksaan itu.

“Torang sebagai kuasa hukum maupun pihak keluarga pertanyakan kepada pihak kepolisian sebetulnya sejauh mana progres yang di tangani Polda dalam hal penyelidikan. Hingga sampai saat ini, torang dari pihak keluarga tidak pernah tahu bagaimana kronologis kejadian pembunuhan itu. Torang juga sudah tanyakan ke Polda bagaiman proses kejadiannya, tapi tidak pernah disampaikan, malah mereka hanya bilang dipersidangan baru bisa di ungkapkan” Jelasnya.

Lebih lanjut Mahrani mengatakan, sementara di persidangan mau buat apa, torangkan bukan PH nya terdakwa yang akan melakukan pembelaan. Selaku kuasa hukum dan keluarga tidak perlu penting di sampaikan ke sidang. Yang kami tau, pada saat dipemeriksaan nanti sejauh mana dan seperti apa langkah yang sudah Polda rangkum misalnya dari hasil pemeriksaan satu persatu. Sayangnya hinggaa saat ini Polda sendiri tidak pernah terbuka dan hanya di bertahukan berkas korban sudah di limpahkan berdasarkan data-data yang singkat (Tidak rinci).

“Dari hasil tes DNA korban sampai sekarangpun belum ada tapi ternyata, berkasnya sudah dilimpahakn ke kejaksaan. Padahal ada tiga saksi yang diajukan. Tambahnya” Dimana salah satu saksi yang berada di rumah makan Desa Akelamo sudah diperiksa, apakah berkasnya masuk di kejaksaan atau belum juga tidak diberitahukan. Kemudian yang terakhir ada saksi dari Desa Dum-dum yang diajukan juga kepolda dan sudah dilakukan pemeriksaan juga tapi anehnya berkasnya masuk dikejaksaan lebih duluan dari pemeriksaan” Katanya dengan nada kecewa.

Mahrani menerangkan, patut dipertanyakan pemeriksaan itu, untuk apa kalau BHPnya tidak dilimpahkan ke Jaksa. Jadi bisa di anggap Polda sebenarnya tidak serius dan profesional.

“Menurut torang ada banyak kejanggalan, misalnya ada informasi-informasi yang seharusnya ditindak lanjuti Polda, malahan dari keluarga sendirilah yang bekerja aktif mencari tahu informasi tersebut. Satu yang sering dipakai Polda ketika di ajukan beberapa pertanyaan saksi, sering mereka bilang saksi dari rumah makan Akelamo itu tidak cocok keterangannya karena tidak sesuai Aiti pendeteksi hendpon mati jam sekian. Inikan menjadi lucu, sebab dipercayakan alat atau saksi yang melihat langsung” Terangnya.

Dia juga berharap , mudah-mudahan Polda bisa lengkapi berkas yang dikembalikan kejaksaan. Walaupun mereka dibilang ahli dalam bidang ini, tapi tidak ada salahnya berbagi dan saling berdiskusi satu sama lain.

“Sudah beberapa kali kami ajukan saksi, berarti sebagai petunjuk tapi tidak pernah diguankan. Masa sampai sekarang orang lain yang terlibat dia saja yang jadi tersangka berlandaskan keterangan pelaku. Padahal di persidangan keterangan pelaku tidak dipakai, maka harus disandingkan alat bukti lain.Kalau model dagan cara yang dipakai polda sperti begitu, harapanya menjadi tipis sesuai desakan pelaku harus dihukum mati” Harapnya

Selain itu Ketua Harian KapitaTahane, Iki Sukardi menegaskan, secara prinsip meyerahkan seluruhnya ke tim hukum Kiki untuk mengawal karena bagaimanapun proses hukum tetap berjalan.

Keluarga sampai saat ini masih menunggu perkembangannya seperti apa. Pada saat P21 di Kejaksaan kemudian dilimpahakan ke pengadilan, apa yang diharapkan dari awal harus hukum mati bagi pelaku tidak ada hukuman lain dan tidak bisa di negosiasikan. Oleh karenanya yang di inginkan baik dari tim hukum dan Kejaksaan serta Polda harus mampuh menghadirkan fakta-fakata persidangan sesuai apa yang di inginkan.

“Pasal 340 KUHP menegaskan hukuman 20, seumur hidup dan hukum mati. Tapi perlu diketahui sampai sekarang dari keluarga tidak membayangkan ada alternatif selain hukuman mati. Jika memang tidak terlaksana sesuai harapan, tidak adapulah hukum normatif bagi pelaku. Kami dari pihak keluarga akan mencari cara lain boleh jadi tidak sesuai hukum normatif untuk menyelesaikannya” Tegasnya dengan nada kesal. (KJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *