Tim Hukum Paslon Syahril-Makmur Ungkap Temuan Pelanggaran di TPS, Optimis Menang

Ternate–Teropongmalut. Tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate, M. Syahril Abdurrajak dan Makmur Gamgulu, mengungkapkan sejumlah temuan terkait pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kelurahan di Ternate. Dalam konferensi pers yang digelar oleh tim kuasa hukum, mereka mengungkapkan permasalahan terkait pemilih yang diduga menggunakan hak pilih orang lain dan adanya pemilih yang bukan warga setempat yang terdaftar untuk memilih.

Ketua tim kuasa hukum paslon Syahril-Makmur, Achmad Djabid, SH, menjelaskan bahwa temuan yang mereka dapatkan di lapangan menunjukkan adanya beberapa bentuk kecurangan. “Hasil temuan kami, antara lain adalah penggunaan hak pilih orang lain dan pengiringan masa pemilih di luar wilayah kelurahan yang bersangkutan, yang kemudian mempengaruhi perolehan suara untuk Paslon 02,” ungkap Djabid kepada wartawan. Rabu 27/11/24

Menurutnya, temuan ini diperkuat dengan bukti yang mereka peroleh, termasuk adanya pemilih yang diduga bukan warga Ternate namun tetap diizinkan untuk memilih. “Kami juga memiliki bukti berupa form keberatan dari saksi-saksi kami yang menunjukkan adanya praktik kecurangan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Djabid membeberkan bahwa temuan pelanggaran ini terjadi di beberapa TPS yang tersebar di kelurahan-kelurahan, seperti TPS Kelurahan Tanah Tinggi, TPS Maliaro, dan TPS Kalumata. Bahkan, ada beberapa kelurahan lainnya yang masih dalam proses identifikasi oleh tim hukum.

Sesuai dengan temuan-temuan tersebut, tim hukum paslon Syahril-Makmur berencana untuk mendalami lebih lanjut dan memastikan bahwa pelanggaran tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk melaporkan permasalahan ini.

Terkait dengan pelanggaran yang terjadi, Djabid mengutip, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Pasal 178C, ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suara 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bukan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000.00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Ayat (3) yang berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagai mana yang di maksud pada ayat (2) di lakukan oleh penyelenggara pemilihan dengan pidana yang sama sebagai di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

“Sesuai dengan temuan yang kami dapatkan di beberapa TPS dan mengacu pada ketentuan hukum yang ada, kami yakin bahwa Paslon 04 masih memiliki peluang besar untuk menang dalam pemilu ini,” ujar Djabid dengan optimis.

Sementara itu, tim hukum Paslon 04 juga memantau terus perkembangan data dari hasil pemungutan suara. Menurut data sementara yang dihimpun dari tim Aiti Quick Count, Paslon Syahril-Makmur memperoleh sekitar 40% suara. Meskipun demikian, mereka menilai bahwa hasil tersebut belum final dan masih banyak TPS yang belum terlaporkan sepenuhnya.

“Kami optimis bahwa meskipun data yang masuk baru mencapai sekitar 40%, kami tetap yakin dengan kemenangan Paslon 04. Kami juga berharap bahwa kasus-kasus pelanggaran yang kami temui ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” tambah Djabid.

Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum juga menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk mengungkap dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu di Kota Ternate berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun hasil sementara menunjukkan Paslon 04 memperoleh sekitar 40%, kami tetap yakin bahwa suara yang masih belum tercatat akan meningkatkan perolehan suara kami. Kami akan terus mengikuti proses ini dengan penuh keyakinan,” tutup Djabid sebagai penutup pernyataan.

Tim hukum Paslon Syahril-Makmur berharap agar seluruh permasalahan yang mereka temui bisa segera ditangani oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas pemilu di Kota Ternate. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil final yang akan diumumkan secara resmi.
(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *