Ternate | Teropongmalut.com – Kepolisian Negara RI Daerah Maluku Utara Direktorat Reserse Narkoba berhasil ringkus tiga orang tersangka berinsial SB alias Y (32) berprofesi wiraswasta , FP. S. Sos alias R (35) PNS (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan) dan KRS alias O (33) honorer satpol PP Kota Ternate dengan kasus narkoba berupa barang bukti shabu dan ganja kurang lebih (±) 27,64 GRAM. Demikian dikatakan Kabid Humas AKBP Adip Rojikan kepada Teropongmalut.com dalam konferensi persnya bertempat Aula Kieraha Polda, Selasa (11 26)
Kasubbag Binops Dit Resnarkoba Polda Malut AKP Aziz Ibrahim Muamar menjelaskan, tersangka berinsial SB ini ditangkap di area lapas kelas II A Ternate, Kel. Jambula Kec. Ternate Pulau, Senin (11/04), sekitar pukul 00.30 Wit, dengan Barang Bukti (BB) 2 (dua) sachet plastik sedang Narkotika jenis ganja kering dengan berat 20,91 gram,
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan pegawai lapas kelas II A Ternate bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan SB dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa Narkotika jenis Ganja kering dilingkungan lapas Kls II A itu
“Kemudian rekan-rekan Anggota opsnal ditresnarkoba polda malut yang dipimpin langsung oleh panit II IPDA Rdha Astrian, S.T.K begegas menuju tempat kejadian untuk berkoordinasi dengan pihak pegawai lapas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SB” Jelasnya
Lebih lanjut Aziz menerangkan, tersangkan FP, dapat diamankan di belakang Eks Kantor Walikota Ternate Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Senin (11/18) sekitar pukul 04.45 Wit.
Informasi penangkapan, berdasarakan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan,menguasai, menerima serta menjadi perantara Narkotika jenis ganja kering di kelurahan itu.
“Dengan adanya laporan itu, kemudian anggota Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terlapor FP serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,09 Gram yang disimpan di saku depan celananya” Terangnya
Aziz juga menambahkan, setelah dilakukan interogasi, FP mengakui membeli Narkotika dari Sdr O. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyidikan.
Sementara KRS, Senin (11/18) sekitar pukul 13.00 Wit. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka FP Alias R bahwa tersangka membeli Narkotika jenis Ganja kering dari sdr. KRS Alias O, kemudian Anggota Opsnal Ditresnarkoba polda malut langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah yang ditempati terlapor yang beralamat di Kel. Maliaro Kec. Ternate Tengah dan berhasil menangkapnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah KRS, telah ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) linting ganja kering yang diisi dalam pembungkus rokok Marlboro merah dengan berat 3,15 Gram, 2 (dua) sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi dalam pembungkus rokok surya dengan berat 1,79 Gram yang disimpan dalam bagasi motor milik terlapor, 1 (satu) buah kertas tembakau manis merk Narayana, 3 (tiga) pak plastik kecil warna bening, dan 1 (satu) buah Hp merk xiaomi note IV warna hitam berisi simcard 08538428375. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan proses penydikan lanjutan” Tambahnya
Untuk pasal yang dilanggar ketiga oknum, yakni SB dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, FP dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KRS dikenai Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KJ)