Jakarta, TeropongMalut.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai telah resmi melakukan penahanan terhadap terpidana mantan anggota DPRD Morotai periode 2019-2024, Ruslan Ahmad, atas perkara penghasutan, fitnah, dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat. Penahanan dilakukan pada Jumat, 29 November 2024.
Pada Kamis, 29 November 2024, pukul 15.00 WIT, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai secara resmi mengeksekusi terpidana Ruslan Ahmad ke Lapas Kelas II B Tobelo untuk menjalani masa tahanan.
Terpidana Ruslan Ahmad, mantan anggota DPRD Morotai, dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf C, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam amar putusan, Ruslan Ahmad dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Amar putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Pada pukul 17.30 WIT, terpidana Ruslan Ahmad langsung dieksekusi ke Lapas Gurua Tobelo oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Wartawan TeropongMalut.com mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Indra Nuatan, SH, melalui panggilan WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan resmi. Kedua staf Kejaksaan Negeri Morotai yang dihubungi membenarkan bahwa terpidana Ruslan Ahmad telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di Lapas Gurua Tobelo. (TS)