HALTENG, Teropongmalut.com – Kebebasan pers kembali mendapat pukulan keras di Tidore Kepulauan. Seorang wartawan menjadi sasaran intimidasi brutal dari pemilik truk yang diduga kuat terlibat dalam bisnis kayu olahan ilegal. Teror terjadi saat jurnalis tersebut meliput pembongkaran kayu ilegal di Tempat Penampungan Kayu (TPK) UD Gilepes Jaya, Kelurahan Cobodoe, kemarin.
Ancaman dilontarkan secara kasar dan terang-terangan:
“Ngna PE maksud apa kong liput saya PE oto ada babongkar. Ngna mau apa ode. Ngna so tra kerja lain kong cman mo cari orang PE kesalahan tu cei. Ode Deng bafikir jaga suka bajalang kong Jang kage dapa pukul di jalan baru manyasal.”
Membungkam Pers, Merusak Demokrasi
Gelombang kecaman langsung mengalir. Ketua Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan terang-terangan terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Intimidasi seperti ini adalah tindakan pengecut yang harus dilawan,” tegas Junaedi.
Aparat, Jangan Tumpul! Tangkap Pelaku, Bongkar Mafia
Kasus ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menanti aksi nyata: tangkap pelaku, usut dalang, dan bongkar jaringan bisnis kayu ilegal yang merusak lingkungan dan mengangkangi hukum.
Ancaman terhadap jurnalis adalah kejahatan serius. Kebebasan pers dilindungi undang-undang. Kini, semua mata tertuju pada aparat: Bertindak tegas atau tunduk pada kuasa gelap mafia? (ODHE)