Halteng Teropongmalut.com – Kapolres Halteng melalui Waka Polres Kompol Jasim Hoda SH diruang kerjanya Sabtu, (09/03/2019) malam tadi kepada wartawan menyampaikan bahwa terkait dengan laporan pengancaman wartawan yang dilaporkan itu, hari Senin, (11/03/2019) pekan depan Polres akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) kemudian.
Dalam waktu singkat saudara terlapor (Ahlan Djumadil) akan dipanggil untuk diperiksa,” lanjutnya.
Terkait pengancaman wartawan yang dilakukan saudara terlapor (Ahlan Djumadil) terhadap wartawan kami tetap proses lanjut sesuai aturan dan hukum yang berlaku. “Dalam kasus ini, terlapor tetap kami proses, jadi setelah keluarnya Laporan Polisi (LP) terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (Ode)