Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Bekas Kepala Desa Sidanga, Hernimus Kumai, kini berada di bawah sorotan publik. Warga desa Sidanga, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menilai bahwa Hernimus Kumai tidak transparan dalam mengelola keuangan negara selama menjabat sebagai Kepala Desa. Lebih dari itu, Nimus juga dituduh telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menjadikan anak dan menantunya sebagai Bendahara dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tanpa melalui proses penjaringan yang sesuai. Tindakan ini dianggap melanggar Perda tahun 2018 tentang perangkat desa pasal 26.
Warga desa mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Desa Sidanga. Mereka menilai bahwa Nimus telah memanfaatkan jabatan anak dan menantunya selama lima tahun untuk mengendalikan pemerintahan desa. Selama periode tersebut, anak kandung Hernimus Kumai bertugas sebagai pengelola keuangan desa.
“Menurut aturan, seorang Kepala Desa tidak boleh menjadikan anak atau menantunya sebagai Bendahara,” ujar salah satu warga setempat. Warga desa juga berpendapat bahwa kesalahan dalam pelaporan keuangan desa biasanya terjadi karena adanya kerjasama antara Bendahara Desa dan Kepala Desa dalam mengelola keuangan.
Warga desa mendesak agar pihak dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Desa Sidanga. Mereka berharap agar Hernimus Kumai dapat diadili karena telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengangkat anak dan menantunya sebagai pengelola keuangan desa.
Namun, warga setempat juga menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika keluarga Kepala Desa menjabat posisi lain di desa, selama posisi tersebut bukan Bendahara. “Jika ada keluarga Kades yang menjabat sebagai aparat desa selain Bendahara, itu tidak masalah. Mungkin hal tersebut sesuai dengan kebutuhan di desa kami,” tutup warga tersebut.