Jakarta, TeropongMalut.com – Sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (10/01/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, berlangsung di ruang sidang lantai 4 dengan menghadirkan kuasa hukum dari semua pihak terkait.
Kuasa hukum masing-masing pasangan calon saling klaim kemenangan, menjadikan nasib pasangan calon terpilih nomor urut 04, Sherly Tjoanda-Hi. Sarbin Sehe, bergantung pada putusan MK. Dalam persidangan ini, pasangan Sherly-Sarbin diwakili oleh kuasa hukum Prof. Denny Indrayana dan tim. Sementara, pasangan calon nomor urut 02, Aliong Mus-Sahril Taher, diwakili oleh Fadli S. Tuanane bersama Junaidi dan tim. Tidak ketinggalan, pasangan calon lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, serta Husain Alting Syah-Arsul Rasid Ichsan, juga menghadirkan kuasa hukum masing-masing.
Usai sidang, Fadli S. Tuanane, kuasa hukum pasangan Aliong-Sahril, optimistis kliennya akan memenangkan perkara di MK. Ia menegaskan bahwa materi pokok gugatan yang diajukan didukung oleh bukti kuat. “Pelanggaran Pilgub Maluku Utara sangat masif dan terstruktur. Misalnya, pelanggaran dalam pemeriksaan kesehatan dan uji publik Sherly Tjoanda sebagai pengganti almarhum suaminya, Benny Laos, yang tidak sesuai dengan aturan KPU. Bahkan, dugaan keterlibatan Pj Gubernur Samsudin Abdul Kadir dan Pj Sekda Abubakar Abdullah memperkuat kasus ini,” ujar Fadli.
Selain itu, ia menuding adanya praktik politik uang (money politics) yang berpotensi menyebabkan diskualifikasi pasangan Sherly-Sarbin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Di sisi lain, Muhammad Rajiv, kuasa hukum Sherly-Sarbin, membantah tegas semua dalil yang diajukan pihak pemohon. “Semua persyaratan pencalonan Sherly sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya kepada awak media.
Sidang ini menjadi perhatian besar, tidak hanya di kalangan elite politik tetapi juga masyarakat Maluku Utara, mengingat hasil akhirnya akan menentukan kepemimpinan provinsi tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pengajuan bukti tambahan.
Jurnalis: Taufik Jakarta