Maluku Utara. Ternate, TeropongMalut – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, JPU menyatakan bahwa AGK secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa AGK menerima uang sejumlah Rp3,9 miliar sejak tahun 2020 hingga 2023. “Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang tersebut dengan bukti-bukti hukum yang ada,” ungkap JPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), AGK didakwa melanggar Pasal 12, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
JPU juga menegaskan bahwa AGK harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp305.500.000, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 5 tahun.
Selain itu, dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta kepada AGK. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar serta 90 ribu dolar Amerika Serikat. “Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara,” tegas JPU.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara, terhadap Ramadan Ibrahim yang merupakan ajudan AGK sekaligus seorang ASN. Ramadan didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang sama.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, di mana nasib AGK dan Ramadan Ibrahim akan ditentukan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi contoh tegas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulis: Agis