RSUD Chasan Boesoeirie Tak Miliki Rencana Bisnis Anggaran

RSUD Chasan Boeorie di Kota Ternate

BPK: Tak Seharusnya Menggunakan Pendapatan secara langsung

Ternate-teropongmalut.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan RSUD Chasan Boesoirie sepanjang tahun 2017 tidak memiliki Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Padahal RSUD diwajibkan harus memiliki Rencana Bisnis Anggaran. Sebab, Rencana Bisnis Anaggaran (RBA) merupakan dasar bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu dapat menggunakan langsung pendapatannya untuk membiayai kegiatannya.

Namun, demikian RSUD Chasan Boesoirie yang ditetapkan sebagai BLUD tidak memiliki RBA namun berani menggunakan pendapatannya secara langsung. Demikian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut pada tahun 2017 yang diperoleh teropongmalut.com kamis (27/12).

Tidak hanya itu BPK juga menemukan persyaratan administrative RSUD Chasan Boesoirie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum terpenuhi sepenuhnya.

Adapun persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yakni laporan keuangan pokok atau prognosa atau proyeksi laporan keuangan belum dibuat.

Prognosa atau proyeksi laporan keuangan yang harus disusun terdiri dari prognosa atau proyeksi laporan operasional dan proyeksi neraca.  

Laporan keuangan tahun terakhir, sebelum penetapan RSUD dr Chasan Boesoirie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum diaudit oleh auditor eksternal.

Direktur RSUD Chasan Boesoirie telah membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen tertanggal 20 Maret 2017. Namun, tidak diketahui oleh Sekda Provinsi Malut melainkan oleh Kepala Dinas Provinsi Maluku Utara.

Selain itu BPK RI Perwakilan Malut juga menemukan dalam tahun 2017 pejabat pengelola keuangan RSUD Chasan Boesoirie, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya yaitu

Tidak mengkoordinasikan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Tidak menyiapkan DPA-BLUD

Tidak menyusun Kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi

Tidak menyelenggarakan system informasi managemen keuangan dan

Tidak menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

BPK menyebut dengan tidak adanya Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun 2017, maka RSUD Dr Chasan Boesoirie seharusnya tidak dapat melakukan penggunaan langsung atas pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk membiayai pengeluaran BLUD.

Penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) telah ditetapkan oleh direktur RSUD Chasan Boesoirie selaku pemimpin BLUD. Namun, tidak ditetapkan dengan peraturan gubernur. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *