Tidore, TeropongMalut – Polsek Oba Utara berhasil mengamankan dua pelaku prostitusi online (Michat) di wilayah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore, pada Selasa malam, 18 Desember 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat (penertiban penyakit masyarakat) yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Fani Hasan (16) dan Amelia Hariyani (18), yang masing-masing merupakan warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara. Mereka terlibat dalam kegiatan prostitusi online melalui aplikasi Michat, yang melibatkan komunikasi dan tawar-menawar jasa melalui platform tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari anggota pulbaket di lapangan. Pada pukul 23.40 WIT, petugas yang sedang melakukan patroli operasi pekat mendatangi sebuah kos-kosan di Desa Galala, tempat di mana kedua pelaku tengah beraktivitas. Dalam razia tersebut, petugas menemukan kedua perempuan tersebut sedang terlibat komunikasi melalui aplikasi Michat terkait aktivitas prostitusi online.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun demikian, dalam penangkapan ini tidak ditemukan barang bukti lainnya yang relevan.
Kapolsek Oba Utara, IPDA. Suherlin, S.IP., M.H., “menyatakan bahwa pelaksanaan razia berjalan lancar, kondusif, dan terkendali. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi online untuk menciptakan ketertiban di masyarakat”. (TS)