Berita  

Polsek Oba Utara Tangkap Empat Tersangka Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat

Sofifi, TeropongMalut – Polsek Oba Utara, Polres Tidore Kepulauan, mengamankan empat orang tersangka terkait kasus prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi Michat. Satu tersangka berinisial Ira (1999) berperan sebagai mucikari, sementara tiga lainnya, Rati M. Nur (2002), Veni (2006), dan Fitria (2005), merupakan pekerja seks komersial (PSK). Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2) pukul 23.20 WIT di beberapa kos-kosan dan penginapan di Kecamatan Oba Utara berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/225/II/Ops.1.3/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH., menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan Ramadan. Tim gabungan Satgas Preemtif, Gakkum, dan Preventif Polsek Oba Utara mendapatkan informasi mengenai maraknya aktivitas prostitusi online di wilayah hukumnya. “Operasi menyasar beberapa lokasi, termasuk kos-kosan di Desa Balbar dan penginapan Gria Rin di Kelurahan Guraping”, Ujarnya.

Hasilnya, Ira diamankan di sebuah kamar kos di Desa Balbar. Ia mengaku sebagai mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per sekali kencan. Sementara itu, Rati M. Nur diamankan di penginapan Gria Rin bersama Veni dan Fitria. Ketiganya mengaku sering dihubungi melalui Michat dan menerima tawaran kencan dengan tarif Rp 300.000 per sekali kencan.

Berikut identitas para tersangka:

  • Ira: Lahir di Siauw, 8 Juni 1999, alamat Desa Barumadoe, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pekerjaan: Tidak bekerja. Barang bukti: Kamar kos dan chat aplikasi Michat.
  • Rati M. Nur: Lahir di Ternate, 3 Juni 2002, alamat Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Pekerjaan: Tidak bekerja.
  • Veni: Lahir di Sofifi, 17 Februari 2006, alamat Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pekerjaan: Tidak bekerja.
  • Fitria: Lahir di Dufa-Dufa, 7 April 2005, alamat Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pekerjaan: Tidak bekerja.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (Bur)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *