Berita  

Polsek Oba Utara Ringkus Dua Pelaku dan 70 Liter Cap Tikus di Desa Kusu

Sofifi, TeropongMalut – Sekitar pukul 00.40 WIT, di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada hari Senin, 10 Maret 2025, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku dan mengamankan 70 liter minuman keras jenis cap tikus.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H., melalui keterangan tertulis pukul 07.14 WIT menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas piket terhadap sebuah sepeda motor Yamaha Aerox merah dengan nomor polisi DG 2749 BM. Sepeda motor yang dikendarai Sandri Jabubu dan Edward Samuel Elo tersebut datang dari Kabupaten Halmahera Barat menuju Desa Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah. Petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan intensif.

Hasilnya, ditemukan 70 liter cap tikus yang disimpan dalam koper dan bagasi sepeda motor. Minuman keras tersebut dikemas dalam kantong plastik.

Identitas kedua pelaku adalah:

  • Edward Samuel Elo:
  • Tempat, tanggal lahir: Jailolo, 3 Agustus 2004
  • Umur: 21 tahun
  • Pekerjaan: Swasta
  • Agama: Kristen
  • Alamat: Desa Campaka, Kecamatan Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Barat.
  • Sandri Jabubu: (Identitas lengkap Sandri Jabubu perlu ditambahkan)

Pelaku dan barang bukti (70 liter cap tikus dan sepeda motor) telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Bur)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *