Sofifi, TeropongMalut – Seorang sopir pickup, Jeri Dowongi (26), diamankan Polsek Oba Utara di Pos Pemantauan Desa Kusu, Rabu (19/2) pukul 05.00 WIT. Jeri yang mengemudikan mobil pickup Suzuki Carry putih dengan nomor polisi DG 8465 NB, kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus. Ia diketahui tengah dalam perjalanan dari Kao, Kabupaten Halmahera Utara, menuju Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, melalui pesan WhatsApp menjelaskan, “Kendaraan tersebut mencoba mengelabui petugas dengan menutupi muatan di balik kosen pintu yang ditutupi rumput jarum. Setelah diperiksa, ditemukan 50 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang diangkut dari Kao.”
Jeri Dowongi, warga Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Bur)