Tidore, TeropongMalut – Polsek Oba Utara mengamankan sebuah mobil Carry dengan nomor polisi DG 8023 NC yang mengangkut 340 botol minuman keras jenis cap tikus pada Minggu (23/2/2025) pukul 20.40 WIT.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, S.Ip., M.H., melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Desa Kusu.
“Mobil Carry tersebut membawa muatan cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik. Minuman keras tersebut berasal dari Halmahera Utara dan rencananya akan diedarkan di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkap Suherlin.
Sopir mobil, Jeta Niuru (43 tahun), warga Desa Gusuri, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, telah diamankan bersama barang bukti 340 botol cap tikus. Saat ini, keduanya berada di Pos Kusu dan akan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Bur)