HALTENG, TM.com – Polres Halmahera Tengah menggencarkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Kie Raha II 2024 sejak 10 Desember. Dalam lima hari, operasi ini berhasil menyita 120 botol minuman keras (miras) dan mengamankan 20 orang yang terlibat dalam praktik prostitusi di Kota Weda dan Kecamatan Weda Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah serius Polres Halteng untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk prostitusi, judi, miras, premanisme, dan narkoba. “Operasi ini bertujuan menciptakan situasi aman dan tertib menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Kami ingin memastikan perayaan ini berlangsung damai tanpa gangguan dari aktivitas yang merusak tatanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Para pelaku prostitusi yang diamankan mendapatkan pembinaan khusus setelah dilaporkan kepada keluarga masing-masing. Meskipun tidak dijerat pasal perzinaan karena minimnya laporan dari pihak keluarga atau pasangan resmi, langkah pembinaan ini diharapkan mampu mencegah mereka mengulangi perbuatannya. Sementara itu, kasus miras diselesaikan melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan.
Dengan keberhasilan ini, Polres Halteng menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan Kabupaten Halmahera Tengah dari berbagai bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. (Odhe)