HALTENG, TM.com – Dalam lima hari Operasi Pekat Kie Raha II 2024, Polres Halmahera Tengah berhasil menyita 120 botol minuman keras (miras) dan mengamankan 20 pelaku prostitusi di Kota Weda dan Kecamatan Weda Tengah. Operasi yang dimulai sejak 10 Desember ini menargetkan pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk prostitusi, judi, miras, premanisme, dan narkoba.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas menciptakan suasana aman dan tertib menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak moral dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku prostitusi yang ditangkap diberikan pembinaan setelah dilaporkan kepada keluarga masing-masing, sementara kasus miras diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Langkah ini diambil untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatan mereka di masa depan.
Operasi Pekat Polres Halteng menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, memastikan Halmahera Tengah tetap aman dan kondusif bagi seluruh warganya. (Odhe)