Tidore, TeropongMalut – Polisi Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan minuman keras (miras) jenis cap tikus pada Selasa, 18 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan personel Polsek Oba Utara, BKO Polresta Tidore, dan Satgas Gakkum Polresta Tidore dalam rangka Operasi Pekat Kie Raha I 2025.
Operasi yang dipimpin oleh Ipda Suleman Subarno, SH, Kanit Intel Polsek Oba Utara, berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Oba Utara. Pada pukul 23.00 WIT, di Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, enam orang berhasil diamankan. Mereka adalah Laode Sarman (34), Riki Nandito (24), Rislan (26), Laode Gufri (27), Laode Parman (34), dan Laode Risal (23). Satu jam kemudian, di Desa Galala, satu pelaku lagi, Aldo Umaternate (38), berhasil diamankan.
Dari keenam pelaku di Dusun Sukma, polisi mengamankan barang bukti berupa empat kantong miras jenis cap tikus yang telah dikonsumsi. Sementara dari Aldo Umaternate di Desa Galala, polisi mengamankan dua kantong miras jenis cap tikus dan satu unit kendaraan roda dua.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut. Identitas lengkap para pelaku, termasuk tempat tanggal lahir, umur, agama, alamat, pekerjaan, dan pendidikan, telah tercatat dalam laporan resmi. Polisi setempat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan miras di wilayah hukumnya. (TS)