Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Meskipun tidak sedikit merugikan negara dan dikeluhkan warga masyarakat karena pelanggaran yang dilakukan Direktur UD Amelia Abdul Latif. Namun, tak segampang menyeret pengusaha ini kerana hukum. Sebab, banyak aparat penegakan hukum yang mengenalnya.
Tak sedikit pelanggaran hukum atas bisnis ilegalnya, tetapi pelanggaran itu terkesan dibiarkan oleh aparat penegakan hukum di wilayah ini. Bahkan pengusaha ilegal ini diduga melibatkan sejumlah aparat penegakan hukum kedalam bisnis ilegalnya sehingga secara berjamaah merugikan negara.
“Tidak heran kalau aparat dan petugas terkait seolah tutup mata. Kita paham semua,” kesal Wakil Ketua LSM Kane Malut kepada media ini.
Tak terhitung lagi oknum petugas terkait dan oknum aparat yang diduga bekerjasama dengan aktivitas pengusaha ilegal ini. Dari kegiatan angkutan kayu olahan ilegal yang dilakukan membuat jalan negara dan daerah menjadi rusak dan menimbulkan polusi.
Laporan LSM melalui media atas aktivitas ilegal ini dinilai tak akan mempan jika para oknum petugas dan aparat sama-sama menjadi aktor dalam bisnis yang merugikan negara ini,” ujar M Sahrul.
Sepertinya penyetoran kerjasama atas aktivitas dan praktek merugikan negara dinilai cukup menjanjikan sehingga pengusaha ini tak tersentu hukum sama sekali. Kalaupun sudah terungkap bahwa SIPUHH UD Amelia dinonaktifkan bulan lalu tapi yang bersangkutan masih melancarkan aktivitasnya alias mengangkut kayu olahan dari wilayah Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan menuju Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Pejabat Dishut Pemprov Maluku Utara dan aparat pun tak bernyali untuk menindak Direktur UD Amelia ini kerana hukum. Meskipun sudah terungkap merugikan negara yang terbilang besar,” pungkasnya.