Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat

Jailolo, TeropongMalut – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Senin, 21 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Halbar, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, pukul 09.37 WIT.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, Kusuma Jaya Bulo, S.H., M.H., Kapolres Halbar AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K., Kasi Intel Edy Juebang, S.H., M.H., perwakilan dari Lapas Kelas IIB Jailolo, Kasubsi Kegiatan Kerja Firdaus, dan Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novel Heins Sakalati. Jumlah peserta yang hadir mencapai 15 orang, terdiri dari staf Kejari Halbar.

Ketua panitia pemusnahan, Kasi Pemulihan Kejari Halbar, Fandi Isnan, S.H., M.H., memimpin jalannya acara. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa metode tergantung pada jenis barang bukti. Pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika jenis ganja dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur cairan pembersih, handphone dihancurkan menggunakan palu, dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gurinda.

Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa meskipun jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak banyak, Kejari Halbar tetap berkomitmen untuk bekerja maksimal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Polres Halbar dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, sehingga pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Kusuma juga menyampaikan apresiasi atas pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, dan berharap sinergi antara kedua institusi dapat semakin erat dalam menangani kasus-kasus hukum di masa depan.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam acara ini terdiri dari hasil tindak pidana umum sebanyak 15 perkara, meliputi 6 kasus narkotika, 4 kasus asusila, 4 kasus penganiayaan, dan 1 kasus pencurian. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Pakaian sebanyak 8 pasang, dimusnahkan dengan cara dibakar.
  2. Senjata tajam sebanyak 3 buah (1 parang dan 2 pisau), dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gurinda.
  3. Narkotika jenis ganja seberat 21,8 gram (terbagi dalam 45 sachet kecil), dihancurkan menggunakan blender dan dicampur cairan pembersih.
  4. Handphone sebanyak 6 unit (berbagai merek), dihancurkan menggunakan palu.

Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kajari Halbar Kusuma Jaya Bulo, Kapolres Halbar AKBP Erlichson P, perwakilan Lapas Kelas IIB Jailolo, dan Kepala Dinas Kesehatan Novel Heins Sakalati. Acara pemusnahan ini berakhir pada pukul 10.10 WIT dan berjalan dengan aman tanpa hambatan.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk transparansi dalam pelaksanaan hukum di Halmahera Barat dan diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik ke depannya.

Penulis: Ajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *