Ternate. Teropong Malut — Pendaftaran calon kepala daerah di Provinsi Maluku Utara untuk periode 2024-2029 resmi dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 4 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta 31 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan diri. Dengan ini, mereka secara resmi akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak mendatang. Kamis 01/09/24.
Dari data yang diperoleh media Teropong Malut, berikut adalah daftar peserta calon kepala daerah yang telah terdaftar untuk pemilihan serentak tahun 2024-2029.
Di tingkat pemilihan gubernur (PILGUB) Maluku Utara, terdapat empat pasangan calon, yaitu:
- PILGUB MALUT
- Aliong Mus – Sahril Tahir
- Muhammad Kasuba-Basri Salama
- Benny Laos – Sarbin Sehe
- Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid Ichsan
- PILWAKO TERNATE
- Tauhid Soleman – Nasri Abubakar
- Syahril Abd Rajak – Makmur Gamgulu
- Santrani Abusama – Bustamin Abdulatif
- Erwin Umar – Zulkifli Hi Umar
- PILWAKO TIKEP
- Muhammad Sinen – Ahmad Laiman
- Samsul Rizal Hasdy – Adam Dano
- PILBUP HALTIM
- Ubaid Yakub – Anjas Taher
- M. Farrel Erawan Adhitama -Thaib Djalaludin
- PILBUP HALTENG
- Edi Langkara – Abd Rahim Odeyani
- Ikram Malan Sangadji – Ahlan Djumadil
- Muttiara T Yasin – Salim Kamaluddin
- PILBUP HALUT
- Piet Hein Babua – Kasman Hi. Ahmad
- Steward – Maskur A. Tomagola
- Muchlis Tapi-Tapi – Tony Laos
- Stevi Pasimanyeku – Aziz Hakim
- PILBUP HALBAR
- James Uang – Djufri Muhamad
- Dany Missy – Iksan Husain
- Julince D Baura – Bustami Albar
- Iskandar Idrus – Lusiyani I Damar
- PILBUP HALSEL
- Hassan Ali Bassam Kasuba – Helmi Umar Muchsin
- Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila
- Bahrain Kasuba – Umar Hi Soleman
- Jasri Usman – Muhlis Djafar
- PILBUP KEPSUL
- Hendrata Thes – M Natsir Sangadji
- Fifian Adeningsih Mus – M Saleh Marasabessy
- Ihsan Umaternate – Darwis Gorontalo
- Calon Independen
- PILBUB MOROTAI
- Deny Garuda – Qubais Baba
- Rusli Sibua – Rio Christian Pawane
- Samsudin Banyo – Judi R.E Danan
- PILBUP TALIABU
1.Sashabila Mus – La Ode Yasir
- Citra Puspa Sari Mus – La Utu Ahmadi
- Abidin Jaaba – Dedi Mirjan
- Calon Independen
Untuk selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan memulai tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah dengan melakukan penelitian terhadap persyaratan masing-masing calon. Proses ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan pemilihan.
Selama periode tersebut, KPUD akan memverifikasi berbagai dokumen dan data yang diajukan oleh calon. Ini termasuk memeriksa kelengkapan administrasi, keabsahan dokumen identitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap calon berhak untuk maju ke tahap berikutnya.
Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pendaftaran calon hingga pemilihan, termasuk prosedur penelitian dan penetapan calon.
Peraturan ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga menetapkan berbagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama proses. (Wan)