HALTENG, TM.com – Arogansi Pemerintah Daerah Halmahera Tengah sebelumnya terungkap setelah terbukti membangun pintu gerbang Stadion Elang Halmahera di Desa Nurweda tanpa membayar ganti rugi lahan kepada pemiliknya.
Pemilik lahan bersama BRI, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi untuk mendesak Pemda segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Pemilik lahan dan pihak terkait menuntut agar pemerintah tidak lagi mengabaikan hak-hak masyarakat demi kelancaran pembangunan tanpa konflik di masa depan. Sikap Pemda sebelumnya ini dianggap mencoreng keadilan dan menghambat kemajuan daerah. (ODHE)