Tidore, TeropongMalut – Aksi pembongkaran paksa Kedai Nasbag di pusat kuliner Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan, memicu gelombang kemarahan masyarakat. Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) serta Kepala Pasar ini disebut-sebut terjadi atas perintah langsung Walikota Terpilih Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, SE. Kamis (20/02/25)
Dugaan adanya motif pribadi dalam aksi ini semakin menguat setelah beredar informasi bahwa tindakan pengosongan ini bukan didasarkan pada regulasi resmi, melainkan karena persoalan hutang piutang antara Walikota Terpilih dan suami pemilik Kedai Nasbag. Kabarnya, Walikota Terpilih merasa malu setelah ditagih hutang di Pelabuhan Speed Goto Pasar Sarimalaha, sehingga mengambil langkah drastis dengan menginstruksikan pembongkaran kedai tanpa proses hukum yang jelas.
Pemilik Kedai Nasbag menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima surat peringatan dari Disperindagkop sebelum pembongkaran dilakukan. Mereka juga mengeklaim telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai kontrak yang berlaku, meski ironisnya kontrak tersebut baru diberikan setelah terjadi konflik hutang piutang.
Menurut penjelasan praktisi hukum Syafridhani Smaradhana, SH,.MKn. Tindakan ini diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dalam dunia usaha.
- Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan terkait tata kelola pasar dan tempat usaha, yang mensyaratkan adanya prosedur resmi sebelum penggusuran dilakukan, termasuk pemberian surat peringatan bertahap.
Pengosongan paksa ini tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar hukum dan bisa diperkarakan secara pidana maupun perdata.
Merasa diperlakukan sewenang-wenang, pemilik Kedai Nasbag menyatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta perlindungan hukum. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah.
“Kami tidak melanggar kontrak, tapi justru dijadikan korban karena ada konflik pribadi. Ini tidak adil!” ujar pemilik kedai.
Gelombang Protes dari Masyarakat Tidore
Aksi pengosongan paksa ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Warga menilai bahwa pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan malah bertindak semena-mena.
“Masyarakat butuh kejelasan! Kenapa bisa ada pembongkaran tanpa prosedur? Jika benar hanya karena masalah hutang pribadi, ini penyalahgunaan kekuasaan!” seru seorang warga yang ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
Desakan agar pemerintah lebih transparan dan adil dalam setiap keputusan kini semakin menguat. Masyarakat Tidore Kepulauan menunggu klarifikasi resmi dari pihak pemerintah terkait tindakan yang dianggap tidak manusiawi ini.
Akankah Walikota Terpilih memberikan penjelasan? Atau justru akan muncul gelombang perlawanan lebih besar dari rakyat? Hingga berita ini ditayang belum ada jawab atau konfirmasi balik dari pihak Pemda kota Tidore Kepulauan.
Jurnalis: Amar