Pembayaran Lahan Fiktif Pemkab Halteng Jadi Temuan BPK

Halteng TM.com – Pemkab Halteng Bagian Pemerintahan diduga telah melakukan pembayaran lahan fiktif di Desa Bobane Jaya Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 2018 lalu sehingga hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Hal ini terkuak ketika pihak BPK melakukan verifikasi dilapangan baru-baru ini di desa Bobane Jaya Kecamatan Patani Barat dengan menyamakan tanda tangan Kepala Desa Bobane Jaya M. Taha Munir terkait surat keterangan yang menyatakan kuasa kepada saudara Ahlan Jumadil (penjual).

Kericuhan di Kantor Desa Bobane Jaya, Soal Lahan Fiktif dan Tanda Tangan Palsu

“Namun ketika dalam verifikasi isi surat keterangan dan tanda tangan Kepala Desa tersebut mengalami keganjalan. Sebab Kepala Desa M. Taha Munir bersih keras tidak pernah menerbitkan surat keterangan penjualan lahan, apa lagi menanda tangani surat tersebut. Selain itu, pada nomor surat dan nama Kepala Desa serta tanda tangan tidak sama, sehingga surat keterangan itu diduga direkayasa oleh saudara Ahlan Jumadil guna mendapatkan pembayaran lahan tersebut,” beber Risal Naser warga Bobane Jaya Kecamatan Patani Barat kepada wartawan di desa Were Kecamatan Weda Senin, (04/03/2019) siang tadi.

Terkait dengan pembayaran lahan fiktif tersebut yang dilakukan Bagian Pemerintahan Pemkab Halteng terhadap lahan yang sudah dibangun fasilitas umum berupa sekolah SMP pada tahun 1991 itu, BPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bobane Jaya M. Taha Munir Senin, (04/03/2019) malam ini,” katanya.

Pemalsuan tanda tangan pejabat pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang memutuskan akan dijatuhkan hukuman terhadap seorang yang terbukti memalsukan surat. Menurut R. Soesilo hearts bukunya “ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal ” (hlm. 196).

Dalam hal ini juga bisa disangkakan dengan melanggar atau dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Risal Naser juga menambahkan bahwa Selasa, (05/03/2019) besok Ia bersama sejumlah warga bakal melaporkan hal ini ke Mapolres Halteng.

Terpisah Ahlan Jumadil yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Halteng Fraksi Gerindra ini kepada wartawan Senin, (04/03/2019) siang tadi di rumah dinas DPRD Nomor, 7 di desa Were Kecamatan Weda mengaku bahwa lahan tersebut sampai dijual karena telah mendapat surat kuasa dari pihak keluarganya.

Selain itu, Ia mengklaim lahan tersebut milik keluarga mereka dan saat itu pembongkaran (Bakar) lahan tersebut Pemerintah Desa tidak berkoordinasi dengan pihak keluarga (penyerobotan),” jelas Ahlan Jumadil.

Ia juga menambahkan bahwa lahan tersebut di jual dengan harga 120 juta belum dipotong pajak, kalau dipotong pajak PPN dan PPH maka tinggal 117 juta,” tandasnya.

Terkait pembayaran lahan yang diduga fiktif tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Halteng Rahmat Safrani kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pembayaran berdasarkan dokumen yang disodorkan oleh saudara Ahlan Jumadil. “Ada surat kuasa dan dokumen dinyatakan lengkap sehingga pihaknya melakukan pembayaran,” akunya diruang kerjanya siang tadi.

Kepala Desa Bobane Jaya M Taha Munir ketika dihubungi wartawan Senin, (04/03/2019) malam tadi mengaku dirinya masih mendapat pemeriksaan dari BPK terkait dengan pembayaran lahan yang dijual kembali oleh saudara Ahlan Jumadil. “Saya diperiksa karena pada pembayaran lahan itu terkait dengan surat keterangan yang diduga saya menerbitkannya, padahal saya tidak pernah menerbitkan surat tersebut,” tegasnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *