Ternate-Teropongmalut. Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku Utara mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas kenaikan tarif angkutan umum pelayaran laut. Rapat ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Maluku Utara (Dishub Malut), KSOP Ternate, Ditreskrimsus Polda Malut, DPC INSA (Indonesian National Shipowners Association), serta perusahaan pelayaran dan agen kapal. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari solusi terkait masalah tarif yang berimbas pada pelayanan publik, Kamis 23/01/25
Kepala Ombudsman Maluku Utara, Pj. Alfajrin A. Titaheluw, SH., MH., CLA, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut. “Hasil koordinasi ini akan kita kembangkan, karena ada kemungkinan pertemuan lanjutan dengan Dishub untuk mencari langkah solutif terkait kenaikan tarif dan Surat Keputusan Gubernur,” ujar Alfajrin kepada media setelah rapat.
Pertemuan ini juga membahas sejumlah isu penting lainnya, seperti potensi calo yang muncul akibat kenaikan tarif, sosialisasi tarif yang belum maksimal, serta perubahan tarif angkutan laut yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat Maluku Utara. “Masalah ini kini menjadi fakta yang berkembang di masyarakat dan harus segera ditangani dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari DPC INSA, Ditreskrimsus Polda Malut, Esaey Books, dan Kementerian Perhubungan Kota Ternate. Namun, sayangnya Dinas Perhubungan Kota Ternate dan Komisi III DPR Provinsi Maluku Utara tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Meskipun demikian, Ombudsman tetap melanjutkan upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Ombudsman Malut menilai informasi yang beredar di media tentang tarif angkutan laut sangat penting untuk ditindaklanjuti. Banyak narasi yang berkembang di masyarakat yang menunjukkan ketidakjelasan dan respons pasif dari Dinas Perhubungan Kota Ternate terkait masalah ini. “Kami akan menindaklanjuti hal ini ke tingkat investigasi untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Alfajrin.
Lebih lanjut, Ombudsman Maluku Utara juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tarif dan mekanisme pelayaran. Terutama agar masyarakat tidak dirugikan oleh informasi yang kurang jelas. Ombudsman memastikan akan terus mengawal masalah ini demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.
Penyelesaian masalah tarif angkutan laut menjadi perhatian serius Ombudsman, mengingat pengaruhnya yang besar terhadap aksesibilitas dan mobilitas masyarakat di wilayah Maluku Utara. Dengan mediasi yang dilakukan, diharapkan permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan langkah yang tepat dan transparan.
(Agis)