HALTENG, TM.com – Kecamatan Patani Utara diguncang oleh aksi kontroversial seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga mengancam untuk menahan pergeseran kotak suara pemilu. Aksi ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap honor yang dianggap tidak sesuai oleh oknum tersebut.
Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena berpotensi mengganggu proses demokrasi yang semestinya berjalan lancar dan transparan. Kotak suara yang seharusnya segera digeser untuk tahap penghitungan lebih lanjut justru menjadi “sandera” atas persoalan internal KPPS.
Apakah tindakan ini melanggar hukum? Secara hukum, kotak suara adalah bagian dari dokumen negara yang dilindungi. Menahan atau menghalangi distribusinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap undang-undang Pemilu. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi mengancam kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini demi menjaga integritas proses demokrasi. Penyelenggara pemilu juga diminta mengevaluasi sistem pemberian honor guna mencegah insiden serupa di masa depan. (ODHE)