Oknum Guru di SMAN 6 OBI Halsel Diduga Terlibat Pencabulan terhadap Tiga Siswa, Polisi Segera Limpahkan Kasus

Halmahera Selatan, TeropongMalut – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang menghebohkan terjadi di SMAN 6 Halmahera Selatan, Maluku Utara. Seorang oknum guru, Hi KF Minggu, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang siswanya sendiri di Desa Baru, Kecamatan Obi Laiwui, Halmahera Selatan. Sabtu (14/12/24)

Berdasarkan keterangan korban, RF, siswa kelas dua SMAN 6 Halsel, Hi KF memanggilnya untuk berjalan-jalan ke lokasi SMP. Setelah itu, Hi KF mengajak RF pulang ke rumahnya. Di rumah tersebut, Hi KF diduga melakukan tindakan asusila terhadap RF dengan memasukkan tangannya ke dalam celana RF dan memainkan alat kelaminnya.

Penilaian Risal, Tim Hukum LSM KANe Perbuatan Hi KF diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak.

Selain RF, dua siswa kelas satu lainnya, AF, AK dan FA, juga diduga menjadi korban tindakan serupa. Ketiga korban telah memberikan keterangan kepada media tentang kejadian yang mereka alami.

Hi KF diduga mengancam ketiga korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tua mereka. Ancaman ini dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan merupakan tindak pidana tersendiri, yang dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. Ucap Risal LSM-KANe.

Pihak keluarga korban, Bapak NJ, meminta kepada pihak Polsek dan Polres Halsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan tersebut dan meminta agar Hi KF diadili sesuai UU yang berlaku di NKRI.

Risal LSM-KANe mengungkapkan, Hi KF dapat dituntut dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak.

Selain itu, Hi KF juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atas ancaman yang diberikan kepada para korban.

Keluarga korban juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk segera memberhentikan Hi KF dari SMAN 6 Halsel.

Peran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada Hi KF, termasuk pemberhentian sebagai guru.

Kapolsek Obi Halsel, Iptu Ferizal Adi P. S. Tr. K. S.I.K., membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap tiga siswa laki-laki. Ia mengatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Halsel pada hari Senin.

Diketahui Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Masyarakat mendesak pihak berwajib untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Penulis : Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *