HALTENG, TM.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Tengah kembali tercoreng. Sebanyak 9 oknum ASN, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud), Sekretarisnya, dan sejumlah guru, terlibat dalam kampanye akbar pasangan calon Elang-Rahim di Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara. Pelanggaran ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama Tim Kuasa Hukum pasangan calon IMS-ADIL.
Dalam keterangannya Minggu (17/11/24) malam, Iskandar Joisangadji, Tim Kuasa Hukum Paslon IMS-ADIL, menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kami pastikan dalam waktu dekat akan melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bawaslu Halmahera Tengah. Ini tindakan serius yang menciderai netralitas ASN,” ujarnya tegas.
Pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk kampanye.
Tim Kuasa Hukum IMS-ADIL mendesak Bawaslu Halteng segera mengusut kasus ini dan menindak tegas para oknum ASN yang terlibat. “Langkah hukum harus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi. Netralitas ASN adalah prinsip yang harus dijaga dalam demokrasi,” lanjut Iskandar.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Bawaslu dan komitmen Pemda Halteng dalam menegakkan netralitas ASN. Semua pihak kini menanti tindakan nyata dari pihak terkait untuk menuntaskan kasus yang mencoreng proses demokrasi di Halmahera Tengah ini. (Odhe)