HALTENG, TM.com – Apel siaga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang Rahim), yang digelar di Pandopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kamis (16/11/24), menimbulkan polemik besar. Sebuah video viral menunjukkan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan tersebut. Mereka bahkan berjoget sambil mengacungkan dua jari sebagai simbol dukungan.
Tindakan ini memicu kecaman keras, termasuk dari Hamdan Halil, Juru Bicara IMS ADIL, yang menyebut perbuatan para ASN tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang diwajibkan oleh undang-undang. “Ini bukan hanya melanggar netralitas ASN, tetapi juga melanggar Surat Edaran Pj Bupati Halteng dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait,” tegas Hamdan.
Sembilan ASN yang terlibat adalah : Ridwan Saliden, Kepala Dinas Pendidikan, Daud Arif, Sekretaris Dinas Pendidikan, Babuballah Kader, Kepala Sekolah SMPN 5 Halteng, Saleh Samad, Kepala Sekolah SMPN 7 Halteng, Halima Basalem, Staf Bidang Dikdas, Anita Daud, Guru PPPK SMPN 21 Halteng, Rani Tahane, Guru SDN 2 Tepeleo, Jamili Taha, Guru PPPK SMP Satap Dotte, Sri Sulastri Yaman, Staf Dinas Pendidikan.
Hamdan menegaskan bahwa tindakan para ASN ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PP Nomor 94 Tahun 2021. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi kode etik, disiplin, hingga pidana.
“Surat Keputusan Bersama empat lembaga pemerintah terkait telah menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Ini bukan hanya soal kode etik, tetapi pelanggaran berat yang mencederai demokrasi,” tambahnya.
Hamdan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Tengah, Pj Bupati Halteng, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengambil langkah tegas terhadap sembilan ASN tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat agar kejadian serupa tidak berulang.
“Ini adalah contoh buruk yang harus dihentikan. Penegakan netralitas ASN adalah fondasi bagi pemilu yang demokratis dan adil,” pungkasnya.
Masyarakat Halmahera Tengah kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024. (Odhe)