Mahasiswa Sula Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Manaf-Wainib

Kasat Reskrimsus: Saat ini Dalam Tahap Penyelidikan

Ternate-Teropongmalut.com, Dugaan kasus korupsi anggaran untuk peningkatan jalan Manaf-Wainib Kabupaten Kepulauan Sula/Sanana Tahun 2018 senilai Rp 1.485.082.797 yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahaan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP)  Kabupaten Sula yang diduga fiktif, didesak oleh Pengurus Ikatan Anti Korupsi Anak Sula untuk diproses hokum.

Desakan disampaikan melalui Aksi unjuk rasa di depan Kantor RRI kota Ternate. Puluhan mahasiswa Sula itu mendesak penyidik Polda Malut agar lebih serius dan tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi yang di dianggap paling fatal dan sangat merugikan masyarakat Sula/Sanana.

Hal tersebut dijelaskan Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Musik Leko kepada awak media ditengah-tengah masa aksi, Rabu (01/08).

Menurut Leko, kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Malut dengan No:Li/02/III/2019/ Detreskrimsus pada tanggal 04 Maret 2019 lalu. Namun sayangnya hingga sampai saat ini belum ada titik terang dalam proses penanganan dari Ditreskrimsus.

“Kami menduga, jangan-jangan ada main mata serta kong kali kong antara pihak penyelidik/penyidik dengan oknum yang diduga kuat terlibat pekerjaan proyek yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih ” katanya.

Lebih lanjut, Leko menjelaskan bahwa, peningkatan Jalan Manaf-Wainib yang di kerjakan DPUPRPKP sepanjang 6,20 KM dilakukan melalui swakelola pada 2018 sesuai surat keputusan: 760/11.a/KPTS/DPUPRPKP-KS/III/2018 pada tanggal 02 Maret 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.485.082.797.

“Proyek itu dikerjakan saudari Vitalisa Ongirwalu, sebagai Ketua Tim swakelola yang berkedudukan sebagai pihak kedua yang turut langsung menandatangi kontrak” jelas Leko.

Leko menegaskan, sejauh ini permasalahan proyek itu, tidak mampu diselesaikan, sementara dilihat dari sisi anggarannya sudah habis terpakai sehingga masyarakat setempat mengalami kerugian besar.

“Pengkajian kami, seharusnya dari penyidik (Ditreskrimsus) Polda Malut sudah memanggil Saudari Vitalisasi Ongriwalu selaku ketua tim swakelola untuk dimintai keterangannya, bukan malah lebih memilih mendiamkan kasus itu, sehingga penegakan hukum terkesan berjalan ditempat ” pungkas Leko.

Menanggapi tuntutan mahasiswa Sula, Kasat Reskrimsus Polda Malut Alfis, menjelaskan Kasusnya sedang berproses. “Penyidik sedang melakukan penyelidikan dan mempelajari hasil audit investigasi BPK-P terhadap proyek pembangunan jalan tersebut” jelas Alfis. (KJ/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *