HALTENG, TM.com – Peredaran kayu olahan tanpa dokumen resmi di Tempat Penampungan Kayu (TPK) UD Amelia dan TPK lainnya kian merajalela. Aktivitas ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) yang melindungi bisnis ilegal yang telah berlangsung lama di kawasan Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan. Ironisnya, meski jelas-jelas merugikan negara, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Warga setempat menduga kuat ada keterlibatan oknum APH di Gane Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, dan Ternate dalam melancarkan peredaran kayu ilegal ini. Padahal, aturan mewajibkan pengangkutan kayu disertai dokumen sah seperti Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) juga seharusnya memastikan legalitas kayu yang diperdagangkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan aturan ini.
“Kerugian negara akibat aktivitas ini sangat besar, mulai dari pajak hingga hilangnya sumber daya hutan,” ungkap salah satu warga yang geram dengan praktik ini.
Lebih parahnya lagi, seorang oknum APH dari Polsek Gane Timur justru menganggap peredaran kayu ilegal sebagai hal wajar karena para pelaku, menurutnya, “hanya mencari sesuap nasi.” Pernyataan ini memantik kekecewaan masyarakat yang mendesak agar aparat fokus menjalankan tugasnya, bukan malah membiarkan kejahatan berlangsung dengan alasan apapun.
“Kami tidak akan tinggal diam jika aktivitas ini terus dibiarkan. Harus ada tindakan hukum yang jelas dan tegas!” tegas warga.
Dengan momentum Pilkada tahun ini, publik semakin mendesak transparansi dan tindakan nyata dari APH untuk menghentikan praktek yang mencederai hukum dan merugikan negara ini. Jika tidak, dugaan bahwa aparat turut bermain akan semakin sulit terbantahkan. (ODHE)