Halsel, Maluku Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) berencana menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk mendesak kejaksaan segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan, tahun anggaran 2023-2024, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tabajaya, Arbi Dahlan.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa penyelewengan anggaran dana desa adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat Desa Tabajaya. “Tindakan oknum Kepala Desa Tabajaya telah melanggar asas kepercayaan publik dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Labuha segera memanggil dan mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Risal.
Menurut Risal, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika dugaan tersebut terbukti, maka Arbi Dahlan dapat dikenakan pasal-pasal berikut:
- Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001:
- Tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
- Ancaman pidana: penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001:
- Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara.
- Ancaman pidana: penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Risal menambahkan bahwa jika Kejaksaan Negeri Labuha tidak segera memanggil dan memproses kasus ini, LSM-KANe Malut akan memperluas aksi mereka dengan membangun konsolidasi dan melaksanakan aksi lanjutan yang lebih besar. “Kami tidak akan tinggal diam jika hukum tidak ditegakkan. Korupsi yang merajalela di Halmahera Selatan harus diberantas,” ujar Risal.
Masyarakat Desa Tabajaya pun berharap pihak berwenang segera bertindak agar keadilan dapat ditegakkan dan dana desa yang semestinya untuk pembangunan desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Risal memperingatkan bahwa Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi para kepala desa lainnya di Halmahera Selatan pada 2025 kedepan ini sesuai arahan presiden Prabowo, semua kepala desa yang terbukti bersalah akan ditindak tegas, maka dihimbau agar mematuhi aturan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat. **
Jurnalis: Ali/red