Halsel, Maluku Utara, TeropongMalut — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) terus mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera mengadili Kepala Desa Sidopo dan Bendahara Desa, Naim Hi. Ibrahim, yang diduga kuat telah menggelapkan anggaran Dana Desa sebesar Rp400 juta. Dugaan ini diperkuat oleh bukti surat pengantar pencairan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, termasuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Risal Sangaji, Ketua LSM-KANe Malut, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum bendahara dan kepala desa. Menurutnya, tindakan tegas perlu segera diambil agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan sebagai bentuk perlindungan atas keuangan desa yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan warga.
“Ini adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Kejaksaan Negeri Labuha untuk menangkap dan mengadili oknum Kepala Desa Sidopo dan bendahara Naim Hi. Ibrahim. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Risal.
LSM-KANe juga menuntut DPMD Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Sidopo. Selain itu, organisasi ini mendesak DPMD untuk menunda pencairan Dana Desa Sidopo tahun 2025 hingga para pelaku kasus penggelapan tersebut bertanggung jawab atas dana yang diselewengkan.
Pada aksi unjuk rasa yang digelar Rabu lalu (10/2024), LSM-KANe menyerukan agar Inspektorat segera melakukan audit khusus atas pengelolaan Dana Desa Sidopo tahun anggaran 2024. LSM-KANe mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pihak penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkas Risal.
Aksi ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa dan instansi terkait untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran desa, mengingatkan pentingnya integritas dalam pelayanan publik bagi masyarakat Halmahera Selatan.
Penulis : Agis