Berita  

Lima Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Para saksi, yang berasal dari internal Jiwasraya dan pihak eksternal, diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Saksi-saksi yang diperiksa adalah YR (Kasi Kas dan Bank PT Asuransi Jiwasraya 2012-2018), SS (Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perencanaan Korporasi PT Asuransi Jiwasraya 2015), CS (Kepala Bagian Keuangan Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya 2018), AFR (Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2011), dan AW (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya 2014-2018). Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan terhadap tersangka IR.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan) atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan) di nomor 081272507936 atau email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. (TS)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *