LBH PETA Ancam Laporkan Kabalai BWS Malut ke KPK

Ternate-teropongmalut.com, Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Maluku Utara menilai stetmen Kabalai BWS Malut Harya Muldianto, yang mengaku proyek embung pulau makian tidak bermasalah merupakan pernyataan yang tak sesuai fakta. Sebab, proyek pembangunan Embung Pulau Makian tahun anggran 20016 senilai Rp 10,7 miliar itu tidak bisa di nikmati oleh masyarakat, sehingga apa yang disampaikan Kabalai itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Demikian dikemukakan Direktur LBH PETA Sudarso Wahid, kepada teropongmalut.com, via whatsapp Kamis (06/02).

Selaku Direktur LBH PETA Malut yang juga putra asal Pulau Makian dimana lokasi proyek embung dibangun ternyata tidak bisa di nikmati oleh masrkat, sehingga apa yg si sampaikan kabalai itu tdk sesuai fakta di lapangan.

“Seharusnya kabalai memgeluarkan stetmen turun ke lokasi dulu untuk melihat langsung pembngunan proyek embung tersebut. Sebab,kontruksi pembangunan embung pulau makian selesai di kerjakan langsung semuanya ambruk lalu kemudian diperbaiki kembali tapi smpai saat ini tidk ada pemanfaatanya” jelas Sudarso.

Menurut Sudarso, ambruknya proyek embung merupakan akibat dari salah perencanaan dan hanya berorentsi proyek untuk meraih keuntungan tanpa melihat pemanfaatanya. “Untuk itu LBH PETA meminta pihak pihak yang terkait dalam pembngunan embung pulau makian harus brtanggung jawab dalam hal ini kapala perencanaan Satker PPK dan Kabalai BWS” jelas Sudarso.

Proyek yang menelan APBN senilai Rp 10,7 miliar pada tahun 2016 itu lanjut Sudarso, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat. “jadi apa artinya sebuah pembangunan yang menelan anggran puluhan miliar tapi tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat” Tanya Sudarso.

Disisi lain penyampaian Kabalai BWS soal SP3 kasus embung pulau makain, menurut Sudarso, sangat keliru karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Malut hanya sebatas pemeriksaan saksi-saksi. “semestinya kejati bentuk tim untuk turun ke lokasi embung pulau mkian melihat langsung” ujar Ato sapaan Sudarso

Atas persoalan itu LBH PETA kata Sudarso, akan melaporkan kasus embung pulau makeang itu ke KPK untuk disidik oleh KPK. Sebab, Kejati Malut dinilai terlalu cepat mengeluarkan SP3 untuk kasus embung pulau makeang.

Ikmal syarif, salah satu warga pulau makean desa Walo, kata Sudarso, mengeluh karena proyek embung yang dibangun oleh kontraktor tidak bermanfaat untuk masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *