Ternate-tropongmalut.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Sahrani Somadayo, meminta Panitia Pemilihan Kecamatan se-Provinsi Maluku Utara melakukan verifikasi dan validasi data terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai data yang diterima dari Kementrian Dalam Negeri dan Dirjen Kependudukan.
Menurutnya, DPTb merupakan data pemilih tetap yang sudah ada tetapi karena ada kebutuhan atau kepentingan tertentu, pemilih bersangkutan harus menyampaikan hak pilihnya di daerah lain dengan alasan tertentu. Demikian dijelaskan Sahrani Somadayo kepada tropongmalut.com, Rabu (30/01)
Sedangkan DPK merupakan data pemilih disabilitas atau penyandang cacat yang harus diperhatikan oleh PPK dan PPS di daerahnya. “PPK dan PPS diimbau dapat verifikasi dan validasi DPTb dan DPK,” jelasnya saat rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU se- kabupaten/kota provinsi maluku utara terkait pemuktahiran data pemilih DPTb dan DPK Pemilu 2019, di Hotel batik.
Dijelaskan, Perencanaan KPU provinsi maluku uatara, terkait PDTb dan DPK dilaksanakan KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 37 Tahun 2018 perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019.
“Bagi warga yang sudah masuk DPT dapat masuk ke DPTb dengan mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan cara menyiapkan KTP-E serta sudah memastikan masuk DPT,” jelas Sahrani.
“Warga tersebut mendatangi PPS atau KPU asal daerah untuk mengisi A5 selanjutnya petugas akan memasukan daftar nama ke DPTb,” jelas, Sahrani Somadayo pada tropongmalut.com.
Menurutnya, DPTb akan diberikan oleh petugas dengan 10 alasan yang diajukan warga. Alasan tersebut yakni menjalankan tugas saat pemilihan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas dan keluarga mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Selain itu warga yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau penjara, pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisili.
“Untuk itu bagi warga yang masuk dalam DPTb diharuskan mengurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. DPTb dapat dikeluarkan jika pemilih tidak dapat mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) asal domisili,” jelas sahrani somadayo. (Dila)