Ternate -Teropongmalut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate telah selesai menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota pada Selasa (03/12/24), sekitar pukul 24.00 WIT. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula gedung Water Bum, Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Kayu Merah. Proses pleno berjalan lancar tanpa gangguan, dengan saksi-saksi dan perwakilan partai politik mengikuti dengan tertib.
Ketua KPU Kota Ternate, bersama dengan empat komisioner lainnya, memimpin jalannya pleno yang berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Mereka secara bergantian membacakan rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 yang dihimpun dari seluruh kecamatan di Kota Ternate. Semua data rekapitulasi dibacakan dengan seksama oleh masing-masing PPK yang mewakili wilayah kecamatan.
Hasil dari pleno tersebut mengumumkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Husain Alting Sjah S. E, M. M dan Asrul Rasyid Ichsan S. T, meraih kemenangan dalam Pilkada Maluku Utara 2024 di Kota Ternate. Pasangan ini unggul dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara yang dihitung oleh KPU Kota Ternate.
Berdasarkan laporan PPK dari delapan kecamatan di Ternate, total jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 95.847 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 95.088 suara sah dan 2.524 suara tidak sah berserta jumlah Pemilih disabilitas terdapat 297 suara. Suara sah dan tidak sah beserta suara disabilitas ini tersebar di setiap kecamatan, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan tingkat partisipasi pemilih di masing-masing wilayah.
Sebagian besar Kecamatan Ternate Selatan tercatat memiliki 761 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih total 31.319 pemilih, sementara Kecamatan Ternate Barat mencatatkan 198 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih 5.337 pemilih. Di Kecamatan Ternate Tengah, terdapat 639 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih 24.612 pemilih, dan Kecamatan Pulau Hiri mencatatkan 39 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih 1.720 pemilih.
Kecamatan lainnya juga mencatatkan jumlah suara tidak sah yang signifikan, seperti Pulau Batang Dua dengan 8 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih 1.574 pemilih, Pulau Moti dengan 59 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih 2.671 pemilih, dan Ternate Utara yang memiliki 630 suara tidak sah dari dari pemilih yang mengunakan hak pilih 23.617 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Pulau Ternate mencatatkan 190 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih 4.997 pemilih.
Dari hasil rekapitulasi suara sah di setiap kecamatan, pasangan calon H. Husain Alting Ajah S. E,.M. M dan Asrul Rasyid Ichsan S. T berhasil meraih total 39.444 suara, menjadikannya pasangan pemenang dalam Pilkada Gubernur di Kota Ternate 2024. Posisi kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 4, sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, S. Ag,.M.pd. I. yang memperoleh 36.686 suara.
Di posisi ketiga Dr. H. Muhammad Kasuba M. A danBasri Salama S. Pd dengan memperoleh 12.008 dan keempat, pasangan Calon Alion Mus S. T dan Sahril Tahir dengan memperoleh 6.950 suara. H. Husain Alting Ajah S. E,.M. M dan Asrul Rasyid Ichsan S. T, nggul di beberapa kecamatan yang ada di Kota Ternate.
Sebaran suara kemenangan pasangan nomor urut 1(satu) ini sangat signifikan, dengan perolehan suara terbanyak di beberapa kecamatan kecamatan. Di antaranya Kecamatan Ternate Selatan, mereka meraih 15.016 suara, di Ternate Barat memperoleh 1.019 suara, dan di Ternate Tengah berhasil mengumpulkan 11.272 suara. Pasangan ini juga unggul di Pulau Batang Dua dengan memperoleh 34 suara, Pulau Moti dengan memperoleh 1.366 suara, Ternate Utara dengan memperoleh 8.721 suara, Pulau Ternate dengan memperoleh 1.712 suara, dan Pulau Hiri dengan memperoleh 304 suara.
Dengan hasil ini, KPU Kota Ternate resmi menutup proses rekapitulasi suara Pilkada 2024, dan hasil ini akan menjadi dasar untuk penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur di tingkat Kota Ternate. Rencananya, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada rapat pleno selanjutnya setelah selesainya proses administratif yang diperlukan.
(Wan)