Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Muhamad Indra Sangadji salah satu karyawan yang bekerja sebagai pengawas pada PT. Indosino Sukses Bersama Selasa, tanggal 12 September 2023 pukul 17.30 WIT bertempat di Kedai BlackPink desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah mengeluhkan sejumlah hak-hak karyawan yang di potong oleh pihak Manager PT. Indosino Sukses Bersama tanpa mengikuti regulasi UU Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Upah/Gaji APD ratusan karyawan PT Indosino Sukses Bersama yang dikabarkan ditahan sebagai jaminan dinilai sangat fantastis karena sebanyak 900 tenaga kerja dan per tenaga kerja dipotong Rp 1.056.000 jika di kalikan 900 tenaga kerja maka totalnya Rp 950.400.000 (Sembilan ratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) uang keryawan perbulan ditahan oleh pihak perusahaan PT. Indosino Sukses Bersama. Belum lagi pemotongan sanksi lainnya seperti tidak memakai body harness/pemakai tidak benar sebesar Rp. 2.000.000, tidak memakai helm dipotong Rp 1.000.000, tidak mengancingkan tali helm Rp 500.000, membuang sampah makanan sembarangan kena potongan Rp 500.000, merokok ditempat yang dilarang kena potong Rp 2.000.000, tidak memasang penadah las potong Rp 500.000 dan tidak merapikan kabel las Rp 500.000,” kesal Indra Sangadji dihadapan rekan-rekan media di BlackPink Kota Weda sore tadi.
Indra mengaku pengupahan yang diterapkan pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai tak sesuai dengan Upah Minimun Provinsi (UMP), karena upah yang diberikan perhari 9 jam kerja hanya sebesar Rp 180.000 jika masuk kerja 26 hari, jika 22 hari kerja maka upah per hari dibayar Rp 160.000 dan 23 hari kerja di bayar Rp 170.000. sementara penghitungan jam lembur pun berbeda-beda, jika 22 hari kerja di bayar Rp 26.667, 23 hari kerja Rp 28.333 dan kalau masuk full 26 hari kerja Rp 30.000.
“Rupanya pelaku-pelaku perusahaan PT. Indosino Sukses Bersama yang merupakan kontraktor dari PT. Huafey ini diragukan pemberlakuan PKWT-nya karena terkesan ada upaya bisnis didalamnya. Buktinya, upah yang diberikan kecil baru pemotongan sanksinya gede, lantas uang pemotongan itu dikemanakan,” tanya Indra Sangadji.
Sebenarnya kami sebanyak 7 orang tetapi saya karena sudah meminta resain sehingga harus dibuka kebiadaban sistim bisnis perusahaan PT Indosino Sukses Bersama ini, dan berharap ada kepedulian dari Pemerintah Daerah baik Kabupaten dan Provinsi,” pintahnya.
Terpisah Hendri salah satu IR PT. Indosino Sukses Bersama saat dikonfirmasi via pesan singkat watshapp keluhan karyawan ini mengaku mengenai pemotongan, nanti tunggu hasil dari mediasi kami di disnaker ya Pak. Yang pasti gak karyawan yang semestinya akan tetap diberikan. Soal pemotongan APD dikembalikan, pemotongan soal bantal dll tidak ada dan uang pemotongan APD sedang diproses pencairannya untuk dikembalikan,” jelasnya Hendri.