Jakarta, TeropongMalut – Dalam upaya membersihkan BUMN dan mewujudkan pertamina dengan Good Corporate Governance, Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Kamis, 06 Maret 2025, Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut membahas penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 s.d. 2023.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi pertamax yang beredar di pasaran saat ini sudah memenuhi standar, dengan menyatakan “Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan.”
Ia juga menambahkan bahwa BBM yang dipasarkan sekarang merupakan produk yang telah melalui serangkaian uji kualitas, sehingga tidak terkait dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, stok kecukupan BBM selama 21-23 hari menandakan bahwa BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024. “BBM adalah barang habis pakai. saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.”
Jaksa Agung pun mengungkapkan fakta hukum bahwa terdapat penyimpangan dalam pembelian dan pembayaran BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga, di mana yang diterima adalah BBM RON 88 atau RON 90. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan. “Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum.Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero).”
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk mendukung reformasi tata kelola BUMN menuju Indonesia Emas 2045. Di sela-sela pertemuan, Direktur Utama PT Pertamina menyatakan apresiasi atas langkah tersebut dan menyampaikan bahwa uji kualitas BBM yang dilakukan secara rutin telah menunjukkan bahwa produk yang beredar memenuhi standar Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Hadir pula dalam pertemuan Komisaris Utama PT Pertamina, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta perwakilan lembaga pengujian seperti LEMIGAS, yang bersama-sama mendukung transparansi dan perbaikan tata kelola.
Seiring dengan rilis pernyataan resmi tersebut, berbagai komentar mulai bermunculan di media sosial dan forum diskusi online:
Apresiasi atas Transparansi:
Banyak netizen di Twitter dan Facebook memuji langkah kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina. Salah satu akun @TransparansiID menulis, “Langkah sinergi antara penegak hukum dan BUMN sangat penting. Transparansi dalam pengelolaan BBM menunjukkan komitmen untuk reformasi tata kelola.”
Kekhawatiran Terhadap Akar Permasalahan. Di sisi lain, ada pula komentar yang menyatakan keprihatinan bahwa pernyataan tersebut belum sepenuhnya mengatasi akar permasalahan korupsi dalam sektor energi. Seorang pengguna forum energi menuliskan, “Meski kondisi BBM sudah dinyatakan baik, kita harus waspada agar kasus penyalahgunaan wewenang tidak berulang di masa depan. Pengawasan yang lebih ketat masih diperlukan.”
Beberapa komentator mengapresiasi penjelasan mengenai pemisahan antara BBM yang dipasarkan saat ini dan kejadian penyimpangan pada periode 2018-2023. Sementara itu, ada juga yang mempertanyakan efektivitas upaya pembersihan BUMN jika hanya segelintir oknum yang dijerat hukum, tanpa adanya reformasi menyeluruh.
Komentar-komentar tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan akuntabilitas penuh serta langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Dengan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung dan dukungan dari PT Pertamina, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus memberikan dukungan terhadap reformasi tata kelola BUMN. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara menyeluruh, serta pihak terkait diimbau untuk memberikan informasi tambahan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis ini. (TS)