Jakarta, TeropongMalut – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk meningkatkan kinerja, bukan sekadar efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, dalam Webinar ASN Belajar Seri 10: Flexible Working Arrangement (FWA): Antara Efisiensi dan Kinerja.
Deny menjelaskan bahwa penerapan FWA sempat diragukan publik pada awal pengenalannya di tahun 2018. Namun, pandemi Covid-19 pada tahun 2020 memaksa penerapan work from home (WFH) secara masif, yang kemudian menjadi landasan bagi implementasi FWA yang lebih luas.
FWA, menurut Deny, adalah pola kerja yang memungkinkan ASN menjalankan tugasnya dengan pengaturan lokasi dan/atau waktu tertentu, sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 dan Peraturan Presiden No. 21/2023. Penerapannya menekankan pada penilaian kinerja yang terukur dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. FWA dibagi menjadi dua jenis: fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu.
Deny “menekankan bahwa FWA bukanlah hak ASN, melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas untuk mencapai target kinerja organisasi. Penerapannya disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi pemerintah.”
Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto, menambahkan bahwa FWA menjadi alternatif untuk efisiensi anggaran, dan beberapa instansi pemerintah telah menerapkannya secara selektif. “Ia juga menekankan pentingnya kinerja ASN sebagai penunjang keberhasilan program FWA”. (TS)