Halteng TM.com – Warga desa Moreala Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah mengeluhkan kinerja Kepala Desa Moreala, Ramli Salapo terkait dengan pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 yang dinilai tidak transparan dan terindikasi penyalahgunaan itu.
Warga desa Moreala yang tak ingin identitasnya ketahui publik ini kepada wartawan Selasa, (30/07/2019) siang tadi di Cafe Puncak Goeng mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan dana desa yang dilakukan Kades Moreala tak lagi berpedoman pada larangan-larangan sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diantaranya merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, dan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya.
Pasalnya, Kades dalam setiap kegiatan atau program dana desa tak lagi melibatkan bendahara, bahkan dalam pengelolaan dana desa juga berpotensi tindakan korupsi. Sebab, ada dua program DD yakni bantuan kelompok perkebunan dengan nilai 48 juta di nilai fiktif karena tak terlaksana dan bantuan kelompok pertanian senilai 34.400.000 juga fiktif karena tak terlaksana,” ujarnya.
Selain itu, bantuan kelompok perikanan 2 unit rompong senilai 63 juta baru 1 unit yang terlaksana, sementara 1 unit rompong lagi hingga kini belum terlihat nampak
Tak hanya itu, pemerintah desa juga belum menyelesaikan pembangunan gedung pamer produk yang menelan anggaran 347.488.723. Pembangunan tersebut masih kekurangan pekerjaan pengecetan, pemasangan jendela dan pembuatan teras gedung. Selain itu juga, Kades juga tidak pernah melibatkan bendahara desa dalam setiap kegiatan. Operasional perkantoran juga terindikasi disalahgunakan karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Hal ini terlihat nampak pada persediaan peralatan perkantoran yang tidak tersedia. Olehnya itu, atas dasar indikasi diatas kami mendesak kepada Inspektorat Pemkab Halteng agar mengaudit atas penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2018,” pintahnya. (Ode)