Ternate | Teropongmalut.com, Kejaksaan Tinggi Malut Didesak untuk segera menetapkan Kadis PU Pemprov Malut Jafar Ismail, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Sayoang-Yaba, kecamatan Bacan Timur, kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan disampaikan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya korps pejuang pemuda pemudi Indonesia melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut Selasa (06/07).
Haryadi Manan, salah satu orator dalam orasinya di kantor Kejati Malut menyampaikan kejahatan korupsi di Malut akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Sebab praktek tak terpuji itu dilakukan secara terang benderang seakan tak takut dengan hukum.
Salah satu tindakan korupsi yang menonjol adalah praktek korupsi proyek jalan dan jembatan Sayoang-Yaba. Korupsi itu menyebabkan proyek senilai Rp 49,5 miliar itu mangkrak sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015.
Selain itu para pendemo juga mendesak Kejati Malut untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang untuk pemenang tender proyek pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Malut
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, belum berhasil di konfirmasi terkait tuntutan para pendemo itu. (Dar)