Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), pada Rabu, 4 Desember 2024, menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian yang melibatkan Tersangka I Gede Ardana (Gede) di Mataram.
Peristiwa ini bermula pada 22 Juli 2024, ketika Gede mencuri uang senilai Rp1.000.000 milik I Nyoman Sudiardana di rumahnya di Lombok Barat. Uang yang dicuri digunakan oleh Gede untuk membeli beras dan kebutuhan lainnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mataram menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice, yang melibatkan proses perdamaian antara Gede dan korban.
Dalam proses tersebut, Gede mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk menghentikan proses hukum.
Berdasarkan kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan penghentian penuntutan, yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidum.
Selain perkara pencurian di Mataram, ada 10 perkara lainnya yang juga diselesaikan melalui mekanisme ini, yang mencakup berbagai jenis tindak pidana, seperti penganiayaan, penipuan, dan penggelapan.
Keputusan untuk menerapkan Restorative Justice didasari pada beberapa pertimbangan, termasuk pengakuan dan permintaan maaf dari tersangka, serta kesediaan korban untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa melanjutkan ke proses persidangan.
JAM-Pidum menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan yang lebih manusiawi, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kultural dalam masyarakat. “Keputusan ini juga memperkuat komitmen Kejaksaan Agung untuk memberikan keadilan yang berimbang dan mendukung penyelesaian perkara secara damai demi terciptanya harmoni dalam masyarakat”. (TS)