Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi pada Jumat, 13 Desember 2024. Tersangka yang diserahkan adalah ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim yang terlibat dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan suap senilai 140.000 Dollar Singapura yang diberikan oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Suap tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi keputusan bebas terhadap Tannur. Penggerebekan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di rumah ketiga tersangka mengungkapkan adanya uang dalam bentuk Rupiah dan uang asing yang diyakini sebagai barang bukti yang berkaitan dengan suap tersebut.
Tersangka ED, HH, dan M dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah dijerat dengan ancaman pidana yang berat, baik secara primair, subsidiair, hingga lebih subsidiair.
Setelah serah terima Tahap II, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba untuk masa penahanan selama 20 hari, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan. (TS)