Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi guna memperkuat pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008–2018 pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, saksi yang diperiksa, berinisial NH selaku Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, memberikan keterangan penting terkait mekanisme dan alur pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Menurut keterangan yang disampaikan, sejumlah dokumen dan hasil analisis perasuransian telah mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Bukti-bukti tersebut menjadi bagian integral dari pemberkasan yang sedang disusun untuk mengungkap tindak pidana korupsi atas nama tersangka IR.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi dan menguatkan pembuktian, sehingga setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana dapat ditelusuri secara komprehensif.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi landasan utama dalam menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan milik negara.
Keterangan saksi serta bukti-bukti pendukung yang telah dikumpulkan akan dijadikan dasar dalam upaya penyidikan lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan BUMN. Dengan ditemukannya bukti dan keterangan saksi yang kuat, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan penyelesaian yang sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (TS)