Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi, berinisial RHP, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
RHP, yang merupakan pihak dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap beberapa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani (semua terkait TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Tujuan pemeriksaan RHP adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan) atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan) di nomor 081272507936 atau email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. (TS)