Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi, berinisial AE, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (BTP Medan) tahun 2017-2023.
AE, yang merupakan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BTP Medan tahun 2015, diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan AE, menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terhadap tersangka PB dalam kasus tersebut.
Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di BTP Medan. Kejaksaan Agung belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dan peran AE dalam kasus ini. (TS)